SOSIALISASI PENCEGAHAN PERNIKAHAN USIA DINI
ADMIN 07 Oktober 2022 08:41:34 WIB
Kepala KUA Kecamatan Tegalombo Kabupaten Pacitan Dan Kepala Puskesmas Gemaharjo menghadiri dan bertindak sebagai narasumber pada acara "Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Anak Usia Dini" Selasa (04/10/2022) di Kantor Desa Tahunan.
Sosialiasasi ini diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Tahunan ,Turut Hadir Semua Perangkat Desa beserta Ketua RT/RW Se-Desa Tahunan.
Isin Kegiatan Sosialisasi mengimbau kepada masyarakat agar tidak menikahkan anaknya sebelum mencapai usia 19 tahun baik perempuan maupun laki-laki.
Tujuan diadakan sosialisasi tersebut adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat di Desa tahunan tentang Pencegahan Pernikahan Dini yang berkaitan dengan hukum Islam dan UU perkawinan di Indonesia serta memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai faktor, akibat manfaat, dan mudhorat dari pernikahan dini.
Komentar atas SOSIALISASI PENCEGAHAN PERNIKAHAN USIA DINI
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG ( SPPT)
- Infografis APBDes Tahun Anggaran 2023 Desa Tahunan Kecamatan Tegalombo Kabupaten Pacitan
- SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL 2022
- SOSIALISASI PENCEGAHAN PERNIKAHAN USIA DINI
- PEMBINAAN DAN MONITORING ASET DESA TAHUNAN TAHUN 2022
- PROMOSI PHBS DESA TAHUNAN TAHUN 2022
- KEGIATAN PERINGATAN HUT RI KE 77 DESA TAHUNAN